Terkait Dengan Dua Jenis Serangga Yaitu Belalang Dan Jangkrik Yang Dapat Dikonsumsi Manusia
Dua Jenis Serangga Yang Dapat Dikonsumsi Manusia yaitu belalang dan jangrik. Keduanya bisa menjadi sumber makanan bagi manusia dan layak untuk dikonsumsi. Belalang dan jangkrik juga hewan cukup familiar di masyarakat. Apalagi jangkrik, yang sangat dikenal dengan suara khas yang dihasilkan yaitu “krik… krik… krik…”. Hewan ini masih memiliki hubungan keluarga dalam klasifikasi ilmiah di kerajaan hewan. Belalang dan jangkrik juga merupakan hewan pemakan tumbuhan atau herbivora. Kemiripan dari keduanya yang paling menonjol adalah pada kaki belakangnya, yang merupakan kaki loncat. Kaki belakang yang panjang ini pula yang menjadikannya hewan yang bisa meloncat-loncat.
Konsumsi Belalang Dan Jangkrik Oleh Manusia
Seperti halnya kerabatnya yaitu belalang, jangkrik juga memiliki kandungan protein yang cukup tinggi. Orang-orang biasa mengolah kedua serangga ini dengan cara dibakar, digoreng atau mungkin dengan cara memasak yang lainnya.Untuk anda yang ingin memasak kedua jenis hewan ini alangkah baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu jenis belalang dan jangkrik yang biasa dikonsumsi oleh manusia, supaya tidak keliru. Bagi yang tidak ingin repot untuk mengolahnya juga bisa membelinya ketika sudah matang. Bagi yang beragama Islam, konsumsi belalang dan Jangkrik diperbolehkan atau juga dapat dikatakan halal. Bentuk fisik dan hubungan kekerabatan dengan belalang dalam klasifikasi ilmiahnya cukup memperjelas alasan mengapa umat Islam diperbolehkan mengkonsumsi jangkrik, sebab kedua hewan ini dapat dikatakan sejenis, dan belalang juga halal untuk dikonsumsi, hal ini sudah terdapat pada Hadits Nabi Muhammad SAW :
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya :
Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al hadits Al Shohihah no.1118]. (Sumber: https://almanhaj.or.id/2120-hukum-bangkai.html).
MUI sebagai lembaga agama Islam yang berwenang di Indonesia dalam mengeluarkan fatwa tentang hukum halal dan haram, menghalalkan konsumsi jangkrik oleh umat Islam. Fatwa tentang hukum halal mengkonsumsi jangkrik ini terdapat pada fatwa MUI Nomer: KEP-139/MUI/IV/2000, yang bertepatan pada tanggal 18 April tahun 2000.
Demikian penjelasan singkat tentang “Belalang Dan Jangkrik, Dua Jenis Serangga Yang Dapat Dikonsumsi Manusia”. Bagi yang ingin mengetahui tentang gambar belalang dan jangkrik dapat searching di Internet. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan atau Informasi !
Galeri Gambar :


Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Gangsir
Referensi :
Wikipedia. “Cengkerik”. https://id.wikipedia.org/wiki/Cengkerik (Diakses 05 Juli 2018).
“Belalang”. https://id.wikipedia.org/wiki/Belalang (Diakses 06 November 2019)
“Gangsir”. https://id.wikipedia.org/wiki/Gangsir (Diakses 05 Juli 2018).
almanhaj.or.id. “Hukum Bangkai”. https://almanhaj.or.id/2120-hukum-bangkai.html (Diakses 05 Juli 2018).
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. “Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik”. http://halalmui.org/images/stories/Fatwa/cacing%20dan%20jangkrik.pdf (Diakses 05 Juli 2018).
3 thoughts on “BELALANG DAN JANGKRIK, DUA JENIS SERANGGA YANG DAPAT DIKONSUMSI MANUSIA”